Jibril Radio - Dalam Islam, mencari rezeki yang halal adalah kewajiban setiap Muslim. Salah satu bentuk transaksi yang harus diperhatikan adalah penyewaan tempat usaha. Islam mengajarkan bahwa kita tidak boleh menyewakan tempat untuk usaha yang jelas-jelas haram. Hal ini berdasarkan prinsip bahwa kita tidak boleh membantu dalam perbuatan dosa dan pelanggaran.
Dalil Larangan Menyewakan Tempat untuk Usaha Haram
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Ma'idah: 2)
Ayat ini menjadi dasar utama bahwa seorang Muslim tidak boleh memberikan dukungan atau bantuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada perbuatan maksiat dan dosa. Salah satu bentuk dukungan yang dimaksud adalah menyewakan tempat untuk bisnis yang haram.
Jenis Usaha yang Tidak Boleh Disewakan Tempatnya
Beberapa jenis usaha yang diharamkan dalam Islam dan tidak boleh disewakan tempat untuknya antara lain:
Menjual Minuman Keras (Miras) Islam secara tegas mengharamkan khamr atau minuman yang memabukkan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan untuknya, orang yang membawanya, orang yang dibawakan untuknya, dan orang yang memakan hasil penjualannya." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad, shahih)
Jika menyewakan tempat kepada penjual minuman keras, maka penyewa telah ikut serta dalam dosa karena memberikan fasilitas untuk perbuatan yang diharamkan.
Menjual Daging Babi Dalam Islam, babi adalah najis dan diharamkan untuk dikonsumsi. Allah berfirman:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah..." (QS. Al-Ma'idah: 3)
Oleh karena itu, menyewakan tempat kepada usaha yang menjual atau mengolah daging babi juga tidak diperbolehkan.
Tempat Hiburan Malam atau Perjudian Perjudian adalah salah satu perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Allah berfirman:
"Sesungguhnya (minuman keras), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90)
Menyewakan tempat untuk perjudian atau hiburan malam yang penuh dengan maksiat berarti ikut andil dalam perbuatan dosa.
Lembaga Keuangan Ribawi Riba dilarang dengan tegas dalam Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu..." (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Oleh karena itu, menyewakan gedung kepada lembaga keuangan yang berbasis riba, seperti bank konvensional atau rentenir, adalah bentuk kerja sama dalam dosa.
Konsekuensi Menyewakan Tempat untuk Usaha Haram
Terkena Dosa dan Laknat Seperti dalam hadis tentang khamr di atas, siapa saja yang terlibat dalam usaha haram, meskipun tidak secara langsung, tetap mendapatkan dosa dan laknat.
Harta yang Dihasilkan Tidak Berkah Rezeki yang diperoleh dari menyewakan tempat kepada bisnis haram tidak akan membawa keberkahan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik." (HR. Muslim)
Azab di Akhirat Jika tidak bertobat, orang yang membantu bisnis haram akan mendapatkan balasan di akhirat. Dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram, dan neraka lebih pantas baginya." (HR. Tirmidzi)
Alternatif Bisnis yang Halal dan Menguntungkan
Jika ingin mendapatkan rezeki yang berkah, ada banyak jenis bisnis yang halal dan tetap menguntungkan, antara lain:
Menyewakan tempat untuk usaha makanan halal seperti rumah makan, kafe halal, dan katering.
Menyewakan ruko untuk toko pakaian Muslim, perlengkapan haji, dan umroh.
Menyewakan gedung untuk seminar, pengajian, dan event Islami.
Menyewakan tempat untuk bisnis berbasis syariah, seperti koperasi syariah, toko kitab, atau usaha lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam.
Sebagai seorang Muslim, kita harus selektif dalam memilih kepada siapa kita menyewakan tempat usaha. Jika tempat tersebut digunakan untuk usaha yang haram, maka kita juga ikut menanggung dosanya. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa usaha yang kita dukung adalah usaha yang halal dan sesuai dengan ajaran Islam. Dengan demikian, harta yang kita peroleh menjadi berkah dan membawa kebaikan, baik di dunia maupun di akhirat.
Semoga kita semua diberikan rezeki yang halal dan berkah oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Aamiin.
0 Komentar