Menurut Syaikh Ibnu
‘Utsaimin rahimahullah
Dari
perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, memfoto orang lain itu tidak
dibolehkan secara diam-diam dengan syarat:
• memfotonya diam-diam,
• menyebarkan foto tersebut hingga timbul
kerusakan,
• tanpa izin atau rida yang difoto.
Jika memang yang
difoto menyatakan tidak ridanya, maka sudah sepantasnya tidak dilakukan.
Kalimat dari Syaikh
Ibnu ‘Utsaimin dan Rujukan Dalilnya
Perkataan Syaikh
Ibnu ‘Utsaimin dalam Fath Dzi Al-Jalaal wa Al-Ikram (15:329):
وهل مثل ذلك أن يلتقط
صورتهم وهم جلوس؟ نعم وهذا أيضا قد يكون من باب أولى. لأن الصورة تحفظ وتنشر فيكون
البلاء والفتنة أعظم وأكبر، وعلى هذا فلا يجوز للإنسان أن يلتقط صورة أحد إلا بإذنه،
حتى لو كان يعرف أن هذا الرجل يقول بجواز التقاط للصور فإنه لا يجوز أن يلتقطه إلا
بأذنه، لاسيما إذا كان يعلم أنه يكره أن تلتقط صورته.
Pembahasan Syaikh
Ibnu ‘Utsaimin adalah faedah dari hadits:
Dari Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى
حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ
الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa
menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan
selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari
kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042).
Imam Adz Dzahabi
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair.
Ada orang yang
difoto biasa-biasa saja keadaannya walau diam-diam dan tak ada kerusakan
setelah itu, bahkan ia termasuk orang yang senang difoto, maka tak ada problem
untuk kasus semacam ini.
Kaidah “Harus Meminta Izin”
Ada kaidah dari
Ibnu Taimiyyah rahimahullah:
وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى
الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ وأما إذا لم يأذن أو أذن إذنا غير جائز
“Segala sesuatu
yang bermakna izin maka dihukumi sebagai izin. Adapun jika tidak ia izinkan
atau tidak dijadikan izin, maka tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ah Al-Fatawa,
28:272).
Sumber
https://rumaysho.com/34561-apakah-boleh-memfoto-orang-lain-diam-diam-tanpa-izin.html
0 Komentar