6 Syarat Sah Hewan Kurban dalam Ajaran Islam Serta Cara Memilih yang Tepat

Menjelang Idul Adha, banyak umat muslim yang ingin melakukan ibadah kurban. Sebelum membeli, pastikan Anda tahu apa saja syarat hewan kurban yang sah dan baik. Kurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah diatur sedemikian rupa oleh syariat Islam.

Berkurban sendiri hukumnya sunah muakadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang agung dalam Islam. Keutamaan berkurban tersebut tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami,” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Anjuran untuk berkurban pun tertuang di firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah,” (QS. Al-Kautsar [108]: 2). Pelaksanaan kurban sudah diatur secara jelas dalam Islam. Tidak semua hewan dapat dijadikan kurban, dan memenuhi syarat tertentu.

Berikut ini syarat sah hewan kurban dan cara memilih hewan kurban yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (12/6/2021).

Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu. Hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dilakukan agar ibadah kurban lebih sempurna:

1. Jenis Hewan Kurban

Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan Kurban

Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:

a.  Untak minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

b.  Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

c.  Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2

3. Kondisi Hewan Kurban

Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.

4. Kepemilikan Hewan Kurban

Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.

5. Jenis Kelamin Hewan Kurban

Sejatinya, perihal jenis kelamin hewan qurban gak tercantum secara khusus dalam syariat yang ditentukan. Hanya saja, akan lebih baik jika hewan kurban yang Anda pilih memiliki jenis kelamin jantan. Mengingat hewan jantan umumnya memiliki ukuran dan jumlah daging yang jauh lebih banyak.

6. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha. Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.

0 Komentar