Jakarta Arti makruh perlu dipahami setiap umat Islam. Hal ini terkait sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta perbuatan yang disukai ataupun dibenci oleh Allah SWT. Arti makruh, mubah, wajib, sunah, dan haram tentu perlu kamu pahami.
Di samping arti wajib, sunah, dan haram yang sudah dikenali, makruh dan mubah masih banyak membuat orang-orang bingung. Oleh karena itu, hukum yang berdampak pada boleh atau tidaknya kamu mengerjakan sebuah perbuatan ini perlu dipahami.
Arti makruh adalah suatu perkara yag jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang, namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya.
Sebelum mengenal arti makruh, kamu perlu mengetahui pembagian hukum dalam Islam terlebih dahulu. Hukum artinya norma (norm) atau kaidah (rule), yakni ukuran, tolok ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia.
Dalam hukum Islam, ada lima hukum atau kaidah yang digunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun dalam tata cara hidup. Kelima jenis kaidah tersebut adalah al-ahkam al-khamsah atau penggolongan yang lima atau lima kualifikasi, yaitu;
1. Wajib (wajib, fardh). Hukum Islam ini dibedakan menjadi kewajiban perorangan (fardh’ain) seperti shalat dan puasa, dan kewajiban kolektif (fardh kifayah) atau pemenuhan kewajiban ini oleh sejumlah individu membebaskan individu yang lain untuk melaksanakannya, seperti shalat jenazah dan jihad.
2. Dilarang (haram). Ketika kamu melakukan sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT maka akan mendapatkan dosa dan apabila kamu meninggalkan larangan tersebut, maka Allah SWT akan memberikan pahala.
3. Dibolehkan (mubah, jaiz, ibahah).
4. Dianjurkan (sunnah, mandub, mustahab).
5. Tidak disukai (makruh).
0 Komentar