Jibril Radio - Setiap wanita tentu punya fitrah alami untuk tampil indah dan berhias. Itu adalah sesuatu yang wajar, bahkan Allah ï·» memang menciptakan wanita dengan kecenderungan suka mempercantik diri. Namun, yang perlu diperhatikan adalah bahwa Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur batasan agar kecintaan terhadap perhiasan tidak melampaui syariat.
Tanpa bimbingan syariat, berhias bisa berubah menjadi dosa. Bahkan, Nabi ï·º sudah mengingatkan bahwa ada bentuk-bentuk berhias yang dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Maka dari itu, penting sekali bagi kaum muslimah untuk mengetahui hukum berhias dalam Islam agar tidak terjerumus pada hal-hal yang haram.
Dalam artikel ini, kita akan membahas:
-
Prinsip umum berhias dalam Islam.
-
Aturan-aturan pokok berhias bagi wanita.
-
Hukum beberapa praktik berhias yang sering dilakukan.
Prinsip Umum dan Dasar Hukum Berhias
Fitrah Wanita untuk Berhias
Allah ï·» menciptakan wanita dengan kecenderungan suka berhias. Bahkan, Allah sendiri membolehkan emas dan sutra bagi wanita, sebagai bentuk penghormatan terhadap fitrahnya. Nabi ï·º bersabda:
"Emas dan sutra dihalalkan bagi wanita umatku, dan diharamkan bagi laki-laki."
(HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Ini menunjukkan bahwa berhias pada dasarnya boleh, selama tidak melanggar batas syariat.
Bahaya Berhias Berlebihan
Namun, berhias yang melampaui batas justru bisa membawa kebinasaan. Misalnya operasi plastik untuk memperindah tubuh padahal tidak ada cacat, atau gaya berhias yang bertujuan menarik perhatian lelaki non-mahram. Allah ï·» telah mengingatkan:
“Dan sungguh akan kusesatkan mereka, akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, dan akan kusuruh mereka mengubah ciptaan Allah.”
(QS. An-Nisa: 119)
Ayat ini menegaskan bahwa salah satu misi setan adalah mendorong manusia untuk mengubah ciptaan Allah.
Hadits Larangan Praktik Berhias Tertentu
Beberapa bentuk berhias bahkan disebutkan secara jelas dalam hadits sebagai perbuatan yang dilaknat. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
"Allah melaknat para wanita yang membuat tato, yang meminta ditato, yang mencabut alis, yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, dan yang mengubah ciptaan Allah."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini adalah dasar utama larangan beberapa praktik berhias yang populer.
Aturan-Aturan Pokok dalam Berhias
Para ulama menyebutkan ada beberapa kaidah penting yang wajib diperhatikan seorang muslimah saat berhias:
-
Hanya untuk suami atau mahram. Riasan tidak boleh ditampakkan pada laki-laki asing.
-
Tidak untuk menarik perhatian pria non-mahram. Misalnya memakai perhiasan berisik atau parfum menyengat. Nabi ï·º bersabda:
“Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka dia adalah pezina.” (HR. An-Nasa’i)
-
Tidak menyerupai laki-laki. Nabi ï·º melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dalam penampilan. (HR. Bukhari)
-
Tidak meniru wanita kafir. Meniru gaya khas orang kafir termasuk dalam larangan tasyabbuh.
-
Tidak meniru wanita fasik. Misalnya gaya artis yang membuka aurat.
-
Tidak membahayakan diri. Islam melarang menyakiti tubuh hanya demi kecantikan.
-
Menghindari pakaian syuhrah. Yaitu pakaian untuk mencari ketenaran. Nabi ï·º bersabda:
"Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (pakaian untuk mencari perhatian), maka Allah akan mengenakan pakaian kehinaan baginya pada hari kiamat." (HR. Abu Dawud)
-
Niat yang benar. Berhias untuk menyenangkan suami adalah ibadah, tapi jika niatnya menggoda non-mahram, maka berdosa.
-
Menghindari larangan spesifik. Seperti tato, mencabut alis, menyambung rambut, atau mengikir gigi untuk kecantikan.
Hukum Praktik-Praktik Berhias Spesifik
1. Memotong Rambut Pendek
Boleh selama tidak menyerupai laki-laki atau wanita kafir/fasik.
2. Menggunduli Kepala
Tidak boleh, kecuali karena darurat medis.
3. Menyambung Rambut
Menggunakan rambut manusia hukumnya haram. Nabi ï·º bersabda:
"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambutnya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun rambut sintetis, sebagian ulama membolehkan dengan syarat tidak menipu dan tidak menyerupai gaya wanita fasik.
4. Mewarnai Rambut
Boleh dengan warna apa saja kecuali hitam pekat. Nabi ï·º bersabda:
“Ubahlah uban ini, tetapi jauhilah warna hitam.”
(HR. Muslim)
5. Mewarnai Alis
Jika tidak melibatkan mencabut atau mencukur, sebagian ulama membolehkan.
6. Menyanggul Rambut (Punuk Unta)
Tidak boleh dipamerkan, karena Nabi ï·º menyebut gaya ini sebagai ciri wanita ahli neraka (HR. Muslim).
7. Lensa Kontak
Boleh untuk alasan medis atau memperbaiki cacat, asal tidak menipu dan tidak menarik perhatian lelaki asing.
8. Maskara dan Make Up
Boleh jika untuk suami atau di kalangan wanita, asal tidak berlebihan dan tidak membahayakan kulit.
9. Tindik Hidung
Ada perbedaan pendapat. Sebagian membolehkan jika menjadi adat setempat, sebagian melarang karena dianggap merusak tubuh.
10. Mengubah Gigi
Mengikir gigi untuk kecantikan haram. Namun, mengganti gigi yang hilang (misalnya gigi palsu) diperbolehkan.
Islam tidak melarang wanita berhias. Bahkan, berhias untuk suami adalah ibadah dan bisa menjadi pahala. Namun, syariat memberi batasan agar berhias tidak berubah menjadi dosa. Kaidahnya sederhana: boleh berhias asal tidak melanggar syariat, tidak merubah ciptaan Allah, tidak menyerupai laki-laki, orang kafir, atau wanita fasik, dan tidak ditujukan untuk menarik perhatian non-mahram.
Hidup indah bukan hanya soal penampilan luar, tetapi juga kecantikan hati yang dipenuhi iman dan ketaatan. Nabi ï·º bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan harta kalian, tetapi Dia melihat hati dan amal kalian.”
(HR. Muslim)
Maka, berhiaslah dengan syariat, dan hiasi diri dengan iman serta amal shalih. Itulah kecantikan yang sesungguhnya.
__________________________________________
Penulis: Tim JibrilRadio.com
Sumber: Kajian Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A
https://www.youtube.com/watch?v=Rxsz-nzqaGs
https://www.youtube.com/@JibrilRadio
Yuk Support Operational Jibril Radio: BSI 717 925 7437
Konfirmasi: Email: jibrilradio@gmail.com
0 Komentar